0

Informasi Karir BUMN PNS 2015 berikut ini berasal dari Rumah Sakit RSUD Tugurejo Semarang Jawa Tengah.

P E N G U M U M A N
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP PERIODE II
RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015
DASAR

1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang      Tatacara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 860/2649/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013;
3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/494/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;

Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap Periode II Tahun 2015,
dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut:

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 30 (tiga
puluh) tahun pada tanggal 1 November 2015;
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai
honorer atau sebagai pegawai swasta;
5. Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang
masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi
pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan
pegawai BLUD Tidak Tetap;
8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi
lainnya;
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
2. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan
IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
(Surat Keterangan
Lulus tidak diperkenankan)
3. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
4.  Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
5.  Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.


V.  TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal 25 September 2015 sampai dengan 1 Oktober 2015 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
b.  Jumat : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
c.  Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian pendaftaran.

2. Tempat pengambilan nomor antrian :

  • Tanggal 25 – 26 September 2015 : Aula Lt 3 Gedung IRJA RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
  • Tanggal 28 September 2015 – 1 Oktober 2015 : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH Jl. Raya Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

3. Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:

  •  Pas foto ukuran 4x6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
  •  Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, dengan  ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  • Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
  • Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus – Oktober 2015).
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Catatan : STR asli dibawa dan ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran.
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang : (Contoh surat pernyataan terlampir) 


  1.  Tidak pernah terlibat dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. 
  2.  Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  3.  Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
  4. Tidak  pernah  mengkonsumsi/menggunakan  Narkotika,  Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
  5. Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya pada saat dinyatakan diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
  6. Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan (fisik dan psikis) di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap.
j.  Fotokopi sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
k.  Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).

4. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan
ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Dokter Spesialis, Dokter Umum  : Map Warna Merah
  • Formasi Perawat  : Map Warna Kuning
  • Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medik  : Map Warna Biru
  • Formasi Tenaga Teknis /Administrasi : Map Warna Hijau

5. Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap tidak menerima lamaran di luar
jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
6. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan
telah mengajukan surat lamaran.

VI.  KELENGKAPAN PERSYARATAN
1  Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
a.  Nama lengkap;
b.  Jenis Kelamin;
c.  Pendidikan;
d.  Tempat / Tanggal Lahir;
e.  Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/ Kota, Provinsi);
f.  Nomor Telepon Rumah/HP;
g.  Mencantumkan jenis formasi yang dilamar;

2  Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas.

3  Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4  Pelamar yang memenuhi syarat adminitrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Periode II RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

5  Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
  • Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat : Kepala Sekolah (untuksekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk sekolahswasta).
  • Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
  • Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
  • Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
  • Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikansetelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
  • ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
  • Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
  • Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat KeteranganRa lat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
  • Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.
VII.  PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) tahap:
a.  Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari :

  • Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi Pemahaman wacana), Kemampuan kuantitatif (deretan angka,aritmatika, geometrika) dan Kemapuan penalaran (penalaran logis, penalaran analisis)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi : Kemampuan beradaptasi,pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.

b.  Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari : Tes Kompetensi dan Tes Kesehatan (Fisik dan Psikis)

2. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I ) dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal  : Senin, 12 Oktober 2015
Tempat  : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH
Jl. Raya Tugurejo Semarang
Waktu  : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai

3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan akan di tempel di papan pengumuman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :

  • Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian).
  • Ball Point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.

5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu.
6. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
7. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VIII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta maksimal 2,5 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Periode II melalui papan pengumuman dan website RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 29 Oktober 2015.

IX.  KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Proses pengadaan tidak di pungut biaya kecuali tes kesehatan dibebankan kepada peserta.
  3. Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap apabilapeserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
  4. Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan.
  5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  7.  Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  8. Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh surat lamaran yang masuk RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan untuk memperbarui lamarannya

Semarang, September 2015
Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Periode II
RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
Ketua
TTD
Pembina Tingkat I
Dra. RETNO SUDEWI,Apt,M.Si., MM
NIP. 19681124 199310 2 001


Post a Comment Blogger

 
Top